Related Posts with Thumbnails
Link2Communion.com

M Shodiq Mustika

Senin, 26 Oktober 2009

M Shodiq Mustika

Link to M Shodiq Mustika

Melihat Cewek Bugil Itu Halal Apabila…

Posted: 25 Oct 2009 02:56 PM PDT


Menurut Imam Abu Dawud, kita boleh melihat cewek nonmuhrim bugil apabila bermaksud hendak meminangnya untuk dijadikan istri. Setujukah dirimu dengan fatwa sang imam hadits tersebut? Silakan simak kutipan berikut ini.

Apa Saja Yang Boleh Dilihat?

Mohammad Fauzil Adhim

Pertanyaan yang sering muncul ketika berbicara tentang nazhar [melihat dengan saksama] adalah "apa saja yang boleh dilihat". Insya Allah saya akan menjelaskan bagian-bagian yang boleh dilihat, sehingga Anda dapat mempertimbangkannya saat akan meminang. Namun, alangkah lebih baiknya kalau terlebih dahulu kita mendengar penuturan Jabir bin Abdillah tentang masalah ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Dari Jabir bin Abdillah r.a., dia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kamu melamar wanita, jika bisa melihat sesuatu yang menarik untuk dinikahi, lakukanlah.' Maka aku melamar seorang gadis. Aku bersembunyi untuk memperhatikannya, sehingga aku melihat sesuatu padanya hal yang menarikku untuk menikahinya dan mengawininya."

Berdasarkan hadits ini —begitulah sejauh yang saya pahami— Imam Abu Dawud mengambil kesimpulan hukum. Tentang peminang yang akan melihat calon istrinya, Imam Abu Dawud mengemukakan, "Ia boleh melihat seluruh tubuhnya."

Pakar hadits ini bahkan menegaskan bahwa seorang peminang boleh melihat wanita yang dipinang dalam keadaan bugil. Pendapat Imam Abu Dawud dan para ulama lainnya yang sepaham, mengambilnya dari keumuman makna "apa saja yang membuatnya tertarik untuk menikahi". Artinya, tidak ada pembatasan tentang bagian yang boleh dilihat dan bagian yang tidak boleh dilihat. Tidak adanya pembatasan tentang bagian yang [boleh] dilihat, berarti seluruh bagian tubuh wanita halal dilihat oleh peminangnya. Jika ada bagian-bagian yang tidak diizinkan, tentu Rasulullah saw. akan menyebutkan.

Berkenaan dengan masalah melihat calon istri ini, Ibnu Hazm berkata, "Boleh melihat bagian depan dan belakang wanita yang hendak dilamarnya."

Singkatnya, apa yang dapat membuat kita lebih bersemangat untuk segera menikahinya, sekalipun itu merupakan aurat bagi mahramnya, boleh kita lihat. Jika hanya bagian-bagian yang diperbolehkan bagi mahram untuk melihatnya, mengapa Muhammad bin Maslamah radhiallahu 'anhu sampai perlu mengintip dengan mata melotot dari loteng rumahnya ketika akan menikah dengan Tsaniyyah binti Dhahhak? Jika yang dibolehkan hanya bagian yang diizinkan bagi mahram wanita tersebut untuk melihatnya, maka Muhammad bin Maslamah cukup mendatangi rumah Tsaniyyah binti Dhahhak sebagaimana yang dilakukan oleh Mughirah bin Syu'bah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Pendapat yang dianut oleh Imam Abu Dawud dan ulama yang sepaham tidak sepenuhnya bisa diterima oleh kalangan ulama lainnya. Sebagian berpendapat, jika dalam hadits-hadits tentang nazhar tidak disebutkan larangan secara pasti tentang bagian yang tidak boleh dilihat, maka itu berarti bahwa kebolehan melihat bagi peminang disamakan dengan kebolehan melihat bagian-bagian tubuh yang diizinkan bagi mahramnya. Sebagian kalangan mengambil pendapat kedua ini sebagai langkah ikhtiyat 'hati-hati' agar tidak terjerumus kepada sikap berlebihan dan menggampangkan perkara agama. Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani berpendapat bahwa pendapat inilah yang lebih dekat dengan kebenaran dan lebih sesuai dengan praktek yang dilakukan oleh para sahabat. Al-Auza'i berkata, "Boleh melihat pada bagian-bagian yang dikehendaki, kecuali aurat."

Jika Anda sependapat dengan pendapat kedua ini, Anda dapat melihat bagian tubuh yang diizinkan untuk dilihat oleh mahramnya, yakni leher, betis, tangan, dan bagian lainnya. Tentu saja termasuk wajah dan telapak tangan. Kebolehan melihat betis wanita yang akan dipinang ini antara lain berdasarkan praktik yang dilakukan oleh Umar bin Khaththab terhadap Ummi Kultsum, putri Sayyidina Ali yang kala itu akan dinikahinya. Ketika itu, Umar bin Khaththab menyibakkan kain yang menutup betis Ummi kultsum untuk melihatnya.

Pendapat lain yang merupakan pendapat jumhur ulama adalah yang mengatakan bahwa bagian yang boleh dilihat oleh pelamar adalah wajah dan telapak tangan. Terlebih, Fadhilatusy-Syaikh Muhammad al-Hamid mengatakan, "Pendapat yang mengatakan boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, sama sekali tidak benar." Begitu Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani menukil kitab Rudud ala Abathil 'Bantahan terhadap Pendapat-Pendapat yang Tidak Benar'. Sedangkan, dalam Risalah Aktual —aslinya berjudul Majmuu'atur Rasaail— Muhammad al-Hamid berkata, "Menurut konsepsi Islam, memandang yang diperbolehkan itu hanyalah sebatas muka dan kedua telapak tangan, sedangkan rambut dan anggota badan yang lain, tidak boleh dilihat. Wajah menampilkan kecantikan, sedangkan kedua telapak tangan merupakan petunjuk kesuburan badan."

Wallahu a'lam bish-shawab.

Dikutip dari Mohammad Fauzil Adhim, Saatnya untuk Menikah (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 119-122.

Posted in Agama Islam, Fiqih Wanita Tagged: cewek bugil, mendekati zina

0 komentar:

Posting Komentar

About This Blog

  © Blogger template Brownium by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP